Imam menjelaskan yellow box merupakan marka jalan berwarna kuning di pintu perlintasan yang berfungsi sebagai erly warning system.
Konsepnya, tutur dia, untuk memberikan informasi larangan kepada pengguna jalan bahwa di posisi yellow box harus steril.
“Kalau di perlintasan sebidang, apabila pintu akan menutup atau sudah menutup, pengguna jalan tidak boleh berhenti atau mengosongkannya,” ujarnya.
Ia menyebutkan pemasangan yellow box itu sebenarnya sudah lama diterapkan di beberapa negara Eropa, namun di Indonesia realisasinya baru tahun ini.
“Target kami di tahun ini ada di 10 perlintasan. Kita masih sosialisasi dan regulasi untuk sanksi sedang dibuat,” ucap dia.