Melalui UUD 1945, Indonesia menyatakan cita-cita luhurnya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setelah UUD 1945 di amandemen maka BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan.
Amandemen ini memberikan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya.
Sedangkan Isi dari Pasal 31 setelah amandemen itu adalah:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang - Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 10% dari anggaran pendapatan negara dan daerah
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dalam hal ini kita sudah mengetahui bahwa masyarakat kurang mampu/tidak mampu terkadang mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat yang mampu dalam mendapatkan hak-hak tentang pendidikan.