JENGGALA.ID – Arifin Purwanto, seorang advokat, telah mengajukan gugatan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya lima tahun dan meminta agar SIM bisa berlaku seumur hidup, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan ini.
Masa berlaku SIM selama lima tahun diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 85 menyatakan demikian, dan masa berlaku ini bisa diperpanjang. Arifin merasa kesulitan harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali dan berharap hakim akan mengabulkan permohonannya agar SIM dapat berlaku seumur hidup.
Namun, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan perbedaan antara KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM serta mengapa masa berlakunya berbeda. Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia (WNI), sementara SIM adalah dokumen surat izin mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki oleh semua WNI.