PPATK menjelaskan bahwa risiko pencucian uang oleh penjual maupun pembeli bitcoin dapat dimudahkan oleh ketiadaan regulasi AML (Anti Money Laundering) serta prosedur KYC (Know your Customer).
Kemudahan tersebut memungkinkan perdagangan bitcoin dilakukan beberapa kali hingga dapat ditukarkan dengan mata uang yang sah di suatu negara.
Baca juga : Transaksi Janggal, Menkeu Koordinasi dengan Menko Polhukam dan PPATK
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa KPK sedang menyelidiki kepemilikan perusahaan cangkang dan uang Bitcoin yang diduga dimiliki oleh Rafael.
“Perusahaan cangkang tersebut hanyalah kedok belaka. Kami juga sedang menyelidiki mata uang kripto seperti Bitcoin dan sebagainya yang diduga dimiliki olehnya,” ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri seluruh aset yang dimiliki Rafael, baik yang terdaftar secara sah maupun yang disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain. Semua aset Rafael akan ditelusuri oleh KPK.