• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Cara Rafael Alun “Cuci” Kekayaan Pribadi

Cara Rafael Alun “Cuci” Kekayaan Pribadi

2023/05/12 17:56:41
in News
Cara Rafael Alun cuci kekayaannya

Cara Rafael Alun cuci kekayaannya

Jenggala.id – Rafael Alun Trisambodo, seorang eks-pegawai Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan, kini menjadi pusat perhatian. KPK secara resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa jumlah uang hasil pencucian yang dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar. Sebagian besar dari uang tersebut digunakan untuk membeli aset kripto atau mata uang kripto, seperti bitcoin.

Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan bahwa mereka mengetahui adanya transaksi kepemilikan bitcoin oleh Rafael melalui e-wallet miliknya yang juga menjadi salah satu yang dipantau oleh PPATK.

BeritaTerkait

KAI Bandara Dorong Peningkatan SDM Melalui Pembekalan Persiapan Karier Mahasiswa UAJY

IIETE 2026: Sinergi Alumni BINUS dan Peluang Gen Z

Baca juga : KPK Telah Periksa Rafael Alun

Ivan menegaskan bahwa sebelum kasus Rafael Alun, PPATK sudah mengamati beberapa kasus yang berkaitan dengan transaksi aset kripto dan bahkan telah membekukan beberapa e-wallet milik tersangka TPPU.

“Sebelumnya, beberapa kasus TPPU telah menggunakan e-wallet sebagai sarana pencucian uang. Bahkan PPATK telah membekukan beberapa e-wallet dalam beberapa kasus,” jelas Ivan, Jumat (12/5/2023).

Perlu diketahui bahwa penggunaan bitcoin atau mata uang kripto bersifat desentralisasi dan dapat digunakan tanpa persetujuan dari bank sentral di setiap negara.

Page 1 of 2
12Next
Tags: HukumKPKRafael AlunTPPU
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Sinergi Persiapan Angkutan Lebaran, KAI Logistik Kirim 12 Lokomotif ke Pulau Jawa

KAI Bandara Dorong Peningkatan SDM Melalui Pembekalan Persiapan Karier Mahasiswa UAJY

Maret 1, 2026
3
IIETE 2026: Sinergi Alumni BINUS dan Peluang Gen Z

IIETE 2026: Sinergi Alumni BINUS dan Peluang Gen Z

Februari 25, 2026
4
SLAM Scanner: Teknologi Terbaru untuk Survei dan Pemetaan Akurasi Tinggi

SLAM Scanner: Teknologi Terbaru untuk Survei dan Pemetaan Akurasi Tinggi

Februari 24, 2026
3
Thesis Defense 2026 BINUS Bandung Raih Publikasi Scopus

Thesis Defense 2026 BINUS Bandung Raih Publikasi Scopus

Februari 24, 2026
3
BINUS dan IDX Resmikan Galeri Investasi Kampus

Product Design Engineering: Jurusan Keren yang Gabungkan Desain & Teknik Sekaligus

Februari 23, 2026
2
BINUS dan IDX Resmikan Galeri Investasi Kampus

Siswa Kelas 7 BINUS SCHOOL Surabaya Raih Medali Perak di NASPO

Februari 23, 2026
5
Jelang Muscab HIPMI Palopo, Bakal Calon Ketua Irianto Prioritaskan Langkah Kolaboratif

Jelang Muscab HIPMI Palopo, Bakal Calon Ketua Irianto Prioritaskan Langkah Kolaboratif

Februari 22, 2026
15
Jelang Momen Strategis Keagamaan, Layanan KA Kontainer Menguat di Awal Tahun 2026

Jelang Momen Strategis Keagamaan, Layanan KA Kontainer Menguat di Awal Tahun 2026

Februari 20, 2026
4
Next Post
Linda Yaccarino (axios)

Linda Yaccarino Pengganti Elon Musk di Twitter

RSS Berita Terkini

  • Richard Lee Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Alasan Polisi
  • Indonesia Batasi Medsos untuk Anak, Meta Ingatkan Bahaya “Situs Gelap”

Recommended

The Boyz

The Boyz dari Korea Selatan yang Terkenal dengan Aksi Panggungnya

Maret 24, 2023
12
PREDIKSI Pertandingan Liga 1, Persib Bandung vs Madura United

PREDIKSI Pertandingan Liga 1, Persib Bandung vs Madura United

Maret 22, 2022
12
Gibran Tanggapi Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Gibran Tanggapi Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Oktober 16, 2023
1
Kejati Sulawesi Barat, Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pasar

Kejati Sulawesi Barat, Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pasar

September 18, 2025
26
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.