Ivan menegaskan bahwa sebelum kasus Rafael Alun, PPATK sudah mengamati beberapa kasus yang berkaitan dengan transaksi aset kripto dan bahkan telah membekukan beberapa e-wallet milik tersangka TPPU.
“Sebelumnya, beberapa kasus TPPU telah menggunakan e-wallet sebagai sarana pencucian uang. Bahkan PPATK telah membekukan beberapa e-wallet dalam beberapa kasus,” jelas Ivan, Jumat (12/5/2023).
Perlu diketahui bahwa penggunaan bitcoin atau mata uang kripto bersifat desentralisasi dan dapat digunakan tanpa persetujuan dari bank sentral di setiap negara.
Baca juga : KPK Investigasi LHKPN Rafael Alun Trisambodo
Dalam konteks pencucian uang, teknologi keuangan seperti bitcoin dapat memfasilitasi tindakan tersebut. Perpindahan uang melalui perbankan online dan teknologi remote-desktop memudahkan para pencuci uang untuk melakukan transfer dana dari satu akun ke akun lain.