Jenggala.id – Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, akan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa harta Rafael tidak sejalan dengan penghasilannya, dan KPK akan mengklarifikasi sumber uang senilai Rp56 miliar yang tidak sesuai dengan profil Rafael.
Marwata juga menyoroti kekurangan LHKPN yang tidak mencerminkan arus kas, karena laporan tersebut hanya bergantung pada nilai aset yang selalu berubah.
Baca juga : NIK Jadi NPWP Membawa Keuntungan
KPK akan menyelidiki kapan Rafael membeli barang mewah dan berapa nilai saat ini, termasuk senilai Rp56 miliar yang diduga merupakan akumulasi kenaikan nilai aset.