JENGGALA.ID – JAKARTA. Jelang lebaran 2023 PNS akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-5 lebaran atau 17 April 2023.
Akan tetapi, baru-baru ini Presiden Joko Widodo melemparkan wacana dalam rapat terbatas Jumat (24/3/2023) untuk menambah cuti bersama yang kemungkinan berdampak memajukan pembayaran THR lebaran 2023.
Jadwal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR PNS akan mulai dicairkan pada 4 April mendatang.