Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ditambahkan Indah untuk informasi bahwa, beleid untuk game online ini berada dalam payung hukum Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang diundangkan pada 20 Juli 2016.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Permainan Interaktif Elektronik yakni, aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objectives) dan aturan (rules) berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.
Pewarta: Megasari/Yustus