Kuota berdasarkan aturan itu, kata dia, mewajibkan semua perusahaan swasta untuk bisa mempekerjakan penyandang disabilitas satu persen dari total jumlah karyawan dalam rangka memberikan penyetaraan hidup.
“Ini penting, karena kesetaraan dan hanya satu persen,” katanya.
Ia menyampaikan selama ini Pemkab Garut juga berupaya bisa menyalurkan penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di perusahaan swasta.
“Saya memasukkan beberapa yang disabilitas di tempat dimana saya punya akses dengan swasta,” katanya.
Salah satu perusahaan swasta yang menyerap tenaga kerja sebesar satu persen dari penyandang disabilitas, kata Rudy, yakni PT Changsin, perusahaan itu mendapatkan penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja.
Bupati mengapresiasi PT Changsin Reksa Jaya, karena sudah membangun dunia kerja di Garut. “Saya apresiasi kepada PT Changshin,” katanya.