JENGGALA.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan seluruh perusahaan yang beroperasi harus menyiapkan kuota untuk menyerap tenaga kerja disabilitas sebesar satu persen dari jumlah karyawan di dalam perusahaan tersebut, sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Undang-undang Perburuhan dulu ya, dari dulu pun pegawai itu satu persen wajib dari disabilitas,” kata Rudy Gunawan saat acara menyerahkan penghargaan Menteri Tenaga Kerja kepada PT Changsin Reksa Jaya yang sudah menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas di Garut, Senin (23/10/2023).
Ia menuturkan penyerapan tenaga kerja disabilitas tersebut, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.