Jenggala.id – KPK mengambil langkah tegas dengan mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City.
Ema dicegah karena keterangannya menjadi sangat penting dalam proses penyidikan terhadap Walkot Bandung yang telah dinonaktifkan, Yana Mulyana, yang saat ini berstatus tersangka.
“KPK telah mengeluarkan larangan kepada seorang pejabat yang menjabat sebagai Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak meninggalkan negara,” ungkap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, kepada media pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023.
Baca juga : Pemkot Bandung Siapkan TPA Darurat Cicabe Tangani Sampah
“Tindakan pencegahan ini dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan terhadap perkara Tersangka YM dan rekan-rekannya,” tambahnya.