“Dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana,” ungkapnya.
Adapun kasus yang ditengarai terkait LKTPK itu adalah kasus Formula E yang menyangkut banyak nama besar.
Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.
Baca juga :
Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
“Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka. Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat,” dilansir dari berbagai sumber.