Jenggala.id – Terkait dengan pemberhentian dirinya di KPK, Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan duet Ketua dan Sekjen KPK, Firli Bahuri dan Cahya Hardiatno Harefa ke Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, Endar Prinatoro juga ternyata memberitahukan sejumlah hal dalam laporannya kepada Dewas, selain soal pimpinan KPK.
Yang mencuat di permukaan, dia mengaku dipaksa membuat LKTPK atau Laporan Kejadian Tindak Pidana yang menjadi bahan penyelidikan KPK.
Baca juga :
“Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana,” kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
Padahal menurut Endar, tindakan pemaksaan tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum.