Jenggala.id – BPOM mendesak dan memerintahkan penghentian obat sirup Praxion yang diduga kuat meneybabkan penyakit ginjal aku progresif atipikal.
BPOM mendasarkan pada kasus meninggalnya balita 1 tahun pasca meminum obat sirup tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh BPOM, balita tersebut diketahui tidak dapat buang air kecil seusai minum obat.
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall alias penarikan obat secara sukarela.
“BPOM telah melakukan investigasi atas sampel obat tersebut,” ujar BPOM.
Korban meninggal terkait obat ini mengalami gejala anuria atau tidak bisa buang air kecil, pilek, demam, dan batuk.
BPOM akan terus melakukan investigasi dan upaya pencegahan lainnya guna mengurangi korban berjatuhan.