Selebihnya, kata dia, dana haji tersebut ditempatkan di 30 bank syariah di seluruh Indonesia yang mencapai angka sekitar Rp40 triliun.
Ia menambahkan dana haji yang dikelola BPKH saat ini turun dibandingkan dengna pada Desember 2022 yang mencapai Rp166 triliun, karena pada semester I Tahun 2023 terdapat pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 1444 Hijriah.
Namun, kata dia, dana kelola ini diproyeksikan kembali meningkat pada akhir tahun.
“Adapun pencapaian nilai manfaat sampai dengan Juli 2023 sebesar Rp6,36 triliun, dari target hingga akhir tahun 2023 sebanyak 10,01 triliun,” katanya.
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.