Induk orang utan itu ditemukan di lokasi pertambangan PT IDXM yang berbatasan dengan lokasi pertambangan PT GAM di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ari Wibawanto menegaskan bahwa lokasi penemuan induk orang utan dan anaknya bukan berada di areal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Namun, hewan yang mendung status terancam punah itu ditemukan di lokasi pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Timur yang lokasinya cukup jauh dari areal IKN.
Menurut Ari, pelindungan terhadap satwa liar wajib dilakukan oleh semua pihak sesuai amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.