Terkait dengan berbagai pelanggaran dalam masa sosialisasi ini, Bawaslu berkolaborasi khususnya dengan Satpol PP untuk melakukan berbagai aksi penegakan aturan dalam proses sosialisasi ini.
Aksi yang dilakukan tersebut berupa pengamanan pada masa kampanye, penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan fasilitas umum.
Kemudian, pembersihan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti gedung perkantoran pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan.
Kemudian, pembersihan alat peraga yang berisi ujaran kebencian, hoaks, menghina SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat.
“Serta mendorong partisipasi untuk sukses pemilu serta menjaga netralitas ASN,” ucapnya.