Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yang penting untuk memenuhi kewajiban pajak, biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja. NPWP adalah nomor identifikasi pajak unik yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Indonesia. Ini diperlukan bagi individu dan bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi pajak. Proses aplikasi melibatkan pengajuan dokumen dan informasi yang diperlukan ke kantor pajak, di mana NPWP akan diterbitkan setelah persetujuan. Setelah diperoleh, NPWP memungkinkan wajib pajak untuk melakukan berbagai aktivitas terkait pajak, termasuk pelaporan pajak dan pembayaran pajak di Indonesia.
Registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB (Nomor Induk Berusaha), yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission), diperlukan untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Proses ini biasanya memakan waktu 1 hingga 2 hari kerja. NIB berfungsi sebagai nomor identifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia. Ini menyederhanakan proses perizinan dan registrasi untuk bisnis, memungkinkan mereka untuk memulai operasi dengan cepat dan efisien. Setelah diperoleh, NIB menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi dan memfasilitasi berbagai kegiatan bisnis di Indonesia.
Mengajukan Izin Usaha
Izin usaha akan diperlukan jika bisnis dikategorikan sebagai risiko sedang hingga tinggi, seperti kontraktor, pengembangan perangkat lunak, perusahaan pengiriman barang, dll. Jika bisnis dikategorikan sebagai risiko rendah hingga sedang, NIB (langkah 7) sudah cukup untuk memulai operasi bisnis.