Akta Pendirian
Dalam proses pendaftaran perusahaan di Indonesia, langkah selanjutnya setelah mengajukan proposal nama perusahaan adalah membuat Akta Pendirian dengan notaris. Dokumen ini menguraikan struktur rinci perusahaan dan memberikan informasi tentang pemegang saham. Durasi untuk pembuatan Akta Pendirian biasanya berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kompleksitas struktur perusahaan dan ketersediaan notaris yang terlibat. Setelah Akta Pendirian selesai dan ditandatangani, perusahaan dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan otoritas terkait untuk memperoleh status resmi dan memulai kegiatan operasionalnya di Indonesia.
Mendapatkan Persetujuan dari Kemenkumham
Akta Pendirian yang telah dibuat dengan notaris harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham untuk memperoleh status resmi. Proses ini biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Persetujuan ini memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi semua persyaratan regulasi dan diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Setelah disetujui, perusahaan dapat melanjutkan proses perizinan umum untuk mendirikan keberadaan hukum dan memulai operasionalnya di dalam negeri.