Selanjutnya, Menteri ATR/BPN diharapkan untuk bertanggung jawab dengan memenuhi hak rakyat Seruyan atas tanah mereka. Mereka juga menuntut evaluasi serta pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT HBMP I dan PT HBMP II, serta seluruh HGU perusahaan perkebunan yang telah menyebabkan konflik agraria dan perampasan tanah masyarakat.
KPA juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memastikan bahwa seluruh menteri terkait mengevaluasi sistem dan kebijakan perkebunan inti-plasma yang dianggap tidak adil dan korup, serta memasukkan desa-desa dan kampung-kampung ke dalam konsesi HGU perusahaan perkebunan. Mereka mendesak Presiden untuk menjalankan reforma agraria sejati di wilayah-wilayah yang telah lama diklaim secara ilegal oleh perusahaan perkebunan swasta maupun negara.