JENGGALA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA). BCA terlibat dalam kasus pelanggaran peraturan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen, yang merupakan bank kustodian dari PT BAM.
OJK menyatakan bahwa BCA melanggar Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. Sebagai akibatnya, BCA dikenai denda administrasi sebesar Rp100 juta.
Di sisi lain, PT BAM juga mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp525 juta. OJK memberi waktu maksimal 6 bulan kepada PT BAM untuk membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan membayar dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan.
OJK memerintahkan PT Berlian Aset Manajemen untuk secara rutin melaporkan perkembangan pelaksanaan perintah tersebut setiap bulannya. Jika dalam 6 bulan tindakan tersebut belum selesai, izin usaha PT BAM akan dicabut.