JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan sorotan setelah memutuskan untuk menolak permohonan gugatan uji formil dan materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU Ciptaker). Ini merupakan perkembangan menarik setelah sebelumnya MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat pada tahun 2021, namun sekarang memutuskan bahwa UU tersebut tetap berlaku.
Dalam pembacaan putusan lima permohonan gugatan UU Ciptaker pada Senin (2/10), empat hakim konstitusi mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keempat hakim ini sebelumnya telah mengabulkan permohonan uji formil dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.