JENGGALA.ID – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung meminta partai politik menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan untuk menghindari terjadinya pelanggaran.
“Kami berharap semua kontestan baik itu sifatnya partai, mohon agar untuk mengikuti aturan-aturan yang ada,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani di Kabupaten Bandung, Selasa (17/10/2023).
Dia menegaskan bahwa peserta pemilu di daerah itu masih boleh melakukan sosialisasi untuk Pemilu 2024, namun belum saatnya memasuki tahapan kampanye yang memuat unsur ajakan.
“Artinya saat masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari masa kampanyenya dilakukan,” katanya.