Ia juga menekankan bahwa harga murah bisa muncul karena efisiensi dari pelaku usaha, seperti pajak yang rendah atau tidak ada pajak, serta tidak perlu adanya gudang penyimpanan barang.
Namun demikian, KPPU mengusulkan skema untuk mengatasi banjir barang murah impor dengan harapan dapat melindungi UMKM. Salah satu contoh yang diajukan adalah memberikan “safe card” untuk dumping, seperti pengenaan hambatan tarif dan persyaratan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) serta keterlibatan pelaku usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, aktif melawan predatory pricing, terutama yang dilakukan oleh TikTok Shop. Ia mengungkapkan bahwa produk-produk yang dijual oleh TikTok Shop sangat murah dan berasal dari luar negeri, yang dapat menghancurkan usaha UMKM. Hal ini telah menyebabkan banyak pelaku usaha di Indonesia gulung tikar karena tidak mampu bersaing.