JENGGALA.ID – Ketua KPPU, M Afif Hasbullah, mengungkapkan bahwa banjir barang impor murah belakangan ini telah merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, ia mengklarifikasi bahwa tidak semua barang murah ini merupakan hasil dari praktik predatory pricing atau jual rugi. Predatory pricing adalah strategi bisnis di mana pelaku usaha menjual produk mereka dengan harga sangat rendah untuk mengeliminasi pesaing dan kemudian menaikkan harga setelah berhasil mengusir pesaing.
Afif menjelaskan, “Terkait predatory pricing ini memang juga bisa macam-macam di balik itu yang menyebabkan di luar tampak seperti predatory pricing, tapi belum tentu harga murah mesti predatory pricing.” Dalam predatory pricing, niat untuk mengusir pesaing di pasar menjadi salah satu unsur penting.
Ia juga menekankan bahwa harga murah bisa muncul karena efisiensi dari pelaku usaha, seperti pajak yang rendah atau tidak ada pajak, serta tidak perlu adanya gudang penyimpanan barang.
Namun demikian, KPPU mengusulkan skema untuk mengatasi banjir barang murah impor dengan harapan dapat melindungi UMKM. Salah satu contoh yang diajukan adalah memberikan “safe card” untuk dumping, seperti pengenaan hambatan tarif dan persyaratan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) serta keterlibatan pelaku usaha yang berbadan hukum Indonesia.













