Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Page 2 of 2