Jenggala.id – Vonis mati terhadap Ferdy Sambo semakin diperkuat. Hal ini didapatkan setelah Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Banyak pengamat yang mengatakan putusan banding tersebut sudah sangat tepat.
“Saya pandang putusan banding tersebut sudah sangat tepat,” ujar Profesor Suparji Ahmad, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
“Hukuman mati dapat dikenakan, sejaln dengan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana yang diganjar ancaman hukuman mati,” lanjutnya.
Kendati demikian, masih ada upaya hukum yang bisa diambil Sambo, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Masih ada kasasi yang akan membuktikan apakah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah membuktikan fakta dan hukum yang berlaku,” tegas Suparji.