”Proses pengusutan sebaiknya fokus pada pelanggaran hukum dalam proses pekerjaan pembuatan konten secara khusus, maupun seluruh proses pembangunan Al Jabbar secara umum. Lebih penting lagi, pihak Kejagung perlu menelusuri aliran dana berupa suap/gratifikasi/kickback/commitment fee/succes fee yang mengalir pada Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Tim Sukses Gubernur dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,”tegas Dedi.
“BAC memaknai proses pelaporan Ridwan Kamil ke Kejagung sebagai sebagai kado bagi Gubernur yang yang masa jabatannya akan segera berakhir. “Semoga ini (pelaporan ke Kejagung) bisa jadi kado istimewa bagi Ridwan Kamil diakhir masa jabatannya,” tutup Dedi