Awalnya pekerjaan ini ditawarkan dengan mekanisme lelang terbuka. Namun setelah proses lelang mengalami kegagalan sebanyak dua kali, dilakukan penunjukkan langsung kepada PT Sembilan Matahari (PT SM). Penunjukkan langsung PT SM dinilai oleh BAC penuh dengan kejanggalan, karena perusahaan ini sebelumnya tidak lolos di proses lelang terbuka.
Belakangan berbagai kejanggalan lain terbuka. Salah satunya terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit tahun 2023. Laporan tersebut menyebutkan ada indikasi pengaturan pemenang untuk pekerjaan pembuatan konten ini. Lebih lanjut, laporan juga menyebutkan adanya kelebihan bayar kepada PT SM sebesar Rp. 1,36 milyar. Belakangan PT SM mengklaim telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada Pemprov, namun BAC menganggap hal itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi.