Setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan Panitia rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
“Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwaslu Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih,” bebernya.