Agus mencatat bahwa para kontestan politik tidak selalu dapat melaksanakan tindakan korupsi ini sendiri. Mereka mungkin berkolusi dengan oknum ASN yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya anggaran, sumber daya manusia, dan aset, yang bersedia melemparkan integritas mereka.
Hingga saat ini, Agus menegaskan bahwa banyak ASN telah terlibat dalam peran utama atau sebagai perantara dalam kasus korupsi.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022, sebanyak 36% dari 1.396 tersangka korupsi adalah ASN, terutama di pemerintah daerah.
Agus menegaskan bahwa politisasi ASN hanya akan menghasilkan pegawai negeri sipil yang tidak etis dan siap mengorbankan kepentingan publik demi memenuhi keinginan majikan politik mereka.
Agus mengimbau kepada para ASN untuk tidak terliba dalam korupsi dan menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap efektif dan berjalan dengan baik, dengan ASN harus berpegang pada peraturan dan undang-undang, serta menempatkan loyalitas kepada bangsa dan negara di atas kepentingan atasan atau kepentingan politik elektoral.