Seharusnya pihak Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Luwu Utara yang langsung bertindak untuk mencopotnya. Karena jelas melanggar Perda. Apalagi dengan cara dipaku di pohon.
“Jika tidak ditindak, Satpol PP sama dengan membiarkan dan tidak melaksanakan Perda. Seharusnya bakal calon Bupati itu memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana peduli terhadap lingkungan. Jika dipasang di pohon dengan cara dipaku, pertama menandakan tidak punya modal untuk beli kayu, kedua tidak memiliki kepedulian lingkungan dan mengabaikan tata keindahan kota,” kata sejumlah warga Luwu Utara.
Menyikapi hal tersebut, salah satu mantan anggota Panwas Kabupaten Luwu Utara juga memprotes.
“Pemerintah daerah harus segera menertibkan, seperti pihak Satpol PP. Karena menyangkut izin pemasangannya alat peraga calon bupati itu,” bilangnya seraya meminta namanya jangan dipublikasikan.