Anwar melihat bahwa hal ini bisa memunculkan masalah, kontroversi, dan meningkatkan tingkat kecurigaan di masyarakat. Oleh karena itu, dia merasa bahwa hal ini tidak ideal dan berpotensi memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebuah situasi seperti ini akan mengancam stabilitas politik nasional, yang tentu saja harus dihindari.
Saat ini, Pasal 6A ayat (2) UUD NRI mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum. Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu lebih lanjut merinci persyaratan ini, yang menentukan bahwa pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.