“Kedua saksi hadir dan diminta untuk memberikan informasi terkait dugaan penyertaan investasi saham di sebuah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan lintas negara. Tujuan dari investasi ini adalah untuk membangun koneksi dengan pengusaha asing. Selain itu, tersangka AP (Andhi Pramono) juga diduga menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut,” ujar Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK.
KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Tindakan penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Andhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta pencucian uang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga : Dua Oknum Prajurit TNI Selundupkan 20 Kg Sabu dari Malaysia