Buwas menjelaskan, “Harga beras tidak akan pernah turun karena praktik seperti ini. Mereka mencari keuntungan sebesar-besarnya.”
Untuk mengatasi masalah ini, Satgas Pangan akan melakukan pemeriksaan terhadap beras di tingkat ritel. Jika terdapat beras dengan merek yang berbeda tetapi identik dengan merek beras Bulog, maka ini menunjukkan adanya penyalahgunaan.
Pihak yang terlibat dalam pemalsuan beras ini akan ditindak oleh pihak kepolisian. Buwas menekankan, “Tindakan pemalsuan ini merupakan tindak pidana. Penegakan hukum adalah kewenangan pihak kepolisian, dan mereka akan menentukan jenis pidana yang akan dikenakan, seperti penipuan atau pelanggaran Undang-Undang Konsumen.”