Saksi kemudian mendatangi kantor DP3KB dan menemuni Sekdin DP3KB beserta tim untuk meminta klarifikasi atau penjelasan. DP3KB menerangkan telah turun menemui korban dan membenarkan telah terjadi peristiwa tersebut, namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pemerintah desa setempat.
Dengan adanya peristiwa tersebut, petugas Satreskrim Polres Brebes melakukan upaya penyelidikan, dengan mendatangi korban dan keluarganya dan berdasarkan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang, lalu mendapatkan keterangan terkait peristiwa yang terjadi.
Peristiwa perkosaan terjadi pada Selasa, 27 Desember 2022, sekira pukul 21.30 WIB bertempat di rumah/kamar milik saudara Lukman Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Korban diperkosa secara bergiliran oleh 6 pelaku. Pasca kejadian tersebut korban mengalami sakit pada alamat kelaminnya.