JENGGALA.ID, BREBES – Tersangka Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kini telah diamankan pihak kepolisian. Kendati demikian Kasus ini sempat berujung damai.
Pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di Desa Sengon Kabupaten Brebes dilakukan secara bergilir oleh 6 orang. Dari 6 orang tersangka, 5 orang diantaranya masih berusia di bawah umur dan 1 orang dewasa.
Kasus ini sempat dianggap selesai setelah ada mediasi oleh sejumlah orang yang diduga dari LSM bersama aparat desa setempat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, dari laporan Polres Brebes, korban bernama W (15) masih berstatus anak. Pelakunya 6 orang yang mana 5 orang masih berstatus anak/remaja, serta 1 orang berstatus dewasa.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023, seorang saksi melihat pemberitaan di media masa ataupun media sosial yang memberitakan bahwa ada kejadian persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 6 (enam) orang laki-laki.