Jenggala.id – Amicus curiae adalah frasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “teman pengadilan” atau “teman mahkamah.”
Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada pihak yang memberikan informasi atau pandangan hukum kepada pengadilan sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus yang sedang diajukan, biasanya dalam bentuk pendapat tertulis atau lisan.
Peran amicus curiae memiliki tujuan untuk memberikan pandangan hukum yang objektif dan berpotensi membantu pengadilan dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan lebih akurat.
Baca juga : Niat Zakat Fitrah: Apa Saja Manfaat dan Keutamaannya?
Peran utama amicus curiae adalah memberikan wawasan tambahan kepada pengadilan tentang argumen dan isu hukum dalam kasus tertentu.