“Jika proses pengangkutan seminggu sekali, seharusnya ada tempat penyimpanan limbah medis tersebut, namun kami tidak diberikan kesempatan untuk diperlihatkan,” imbuhnya.
Selain Persoalan Limbah Medis, Dedi juga mengeluhkan soal pelayanan Program UHC, dimana pelayanan UHC banyak ditolak karena soal administratif.
Pihaknya sebagai warga Kecamatan Panyileukan pernah mengalami hal tersebut dan sempat melayangkan komplain karena ketika Istri yang sedang hamil muda akan mengajukan program UHC akan tetapi ditolak.
“Kami mengajukan program UHC di puskesmas Panghegar tetapi ditolak dikarenakan harus melampirkan Paklaring/Surat Keterangan Pernah Bekerja di perusahaan sementara kami tidak memiliki Paklaring termasuk istri karena dari awal sampai saat ini karena belum pernah bekerja di sebuah instansi dan berprofesi sebagai Wiraswasta,” ujar Dedi.