Kasus ini bermula dari sengketa atas tanah yang dimiliki oleh Norman Miguna di Jalan Surya Sumantri. Meskipun terdakwa mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, Norman Miguna memiliki sertifikat hak milik yang sah sejak tahun 1978.
Terdakwa hanya memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tidak memberikan hak atas lahan tersebut.
Page 3 of 3