Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berpotensi maju dalam Pilpres 2024 dan disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres untuk Prabowo Subianto, meskipun usianya baru 36 tahun.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengkritik putusan MK, menganggapnya seperti karpet merah bagi Gibran untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik lima tahunan ini. Feri menyindir MK dengan menyebutnya “Mahkamah Keluarga” yang hanya membantu pencalonan anak Jokowi.
Presiden Jokowi telah memberikan tanggapannya terkait putusan MK, menyatakan bahwa ia tidak dapat mengomentari putusan tersebut yang dianggap memuluskan langkah Gibran sebagai cawapres.
Semua ini menjadi sorotan dalam dunia politik Indonesia, terutama dalam persiapan untuk Pilpres 2024.