• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Senin, Juli 14, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

2025/07/04 10:04:56
in Hukum
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Jenggala.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi jadwal sidang. “Agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Thomas Lembong dijadwalkan pagi ini. Jika jaksa belum siap, sidang digelar usai salat Jumat,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Yang menjadi sorotan, perusahaan-perusahaan penerima izin tersebut merupakan produsen gula rafinasi, bukan produsen gula konsumsi. Selain itu, Tom juga dituding tidak melibatkan BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi non-produsen.

Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong sempat mencicipi sampel gula rafinasi di ruang sidang untuk membantah klaim jaksa bahwa produk tersebut berbahaya bagi konsumen. “Mari kita lihat, apakah saya sakit setelah memakannya,” ucapnya dalam nada bercanda.

Tom juga menjelaskan perbedaan antara gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP), dan gula rafinasi. Ia menyebut, gula rafinasi memiliki angka ICUMSA lebih rendah—menandakan tingkat kemurnian lebih tinggi—dibanding gula konsumsi biasa.

Ia pun menegaskan bahwa GKM, yang belum dimurnikan, jelas tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung, namun mudah dibedakan saat impor sehingga menurutnya kecil kemungkinan terjadi kesalahan dalam klasifikasi.

ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
28
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
1
Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
19
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mei 10, 2025
10
Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mei 8, 2025
3
ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

Mei 1, 2025
12
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Tindakan Darurat

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Tindakan Darurat

April 26, 2025
3
Next Post
Tokyo Belle Menyediakan Treatment Terbaru “Bihaku Saisei” Mulai 01 Juli 2025

Tokyo Belle Menyediakan Treatment Terbaru “Bihaku Saisei” Mulai 01 Juli 2025

RSS Berita Terkini

  • Ketum KONI Kota Bandung : Kita Optimis Semua Cabor Porprov 2026 Lolos Kualifikasi
  • Trump Rencanakan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina, Sindir Sikap Putin

Recommended

Harga Emas Naik, Segini Kisarannya

Harga Emas Turun, Namun Masih Bertahan Diatas 1.900 Dolar AS

Oktober 17, 2023
1
Swedia dan Belgia Sepakat Tidak Melanjutkan Pertandingan Kualifikasi Euro 2024 Usai Teror Penembakan

Swedia dan Belgia Sepakat Tidak Melanjutkan Pertandingan Kualifikasi Euro 2024 Usai Teror Penembakan

Oktober 17, 2023
1
Kepala Desa Kertawangi, Yanto Bin Surya atau kerap disapa Steve Ewon bopong anak SMA yang ternyata adalah sang Istri tercinta Ranie Arista saat mengetahui jadi juara lomba Karnaval tingkat Kecamatan, Kamis 17 Agustus 2023.

Gawat, Kepala Desa Kertawangi Berani Bopong Anak SMA

Agustus 17, 2023
72
Kapolri Perintahkan Pengetatan Keamanan Pemilu 2024 untuk Cegah Aksi Terorisme

Kapolri Perintahkan Pengetatan Keamanan Pemilu 2024 untuk Cegah Aksi Terorisme

Oktober 18, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.