Jenggala.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia, khususnya dalam aspek lingkungan hidup.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Ia menilai, aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia itu telah mengancam hak tersebut.
“Kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, karena merampas hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Komnas HAM berencana melakukan investigasi langsung dengan mengunjungi wilayah terdampak. Tim pemantau dijadwalkan akan berada di Raja Ampat mulai 17 Juni 2025 untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mendalami situasi di lapangan.
“Kami akan berada di sana selama satu minggu untuk menggali informasi lebih mendalam, terutama terkait ketegangan yang muncul di tengah masyarakat akibat pro dan kontra terhadap keberadaan tambang nikel,” ujar Anis.
Ketegangan horizontal di tengah warga menjadi perhatian serius Komnas HAM, mengingat potensi konflik sosial yang bisa berkembang lebih luas apabila tidak ditangani secara tepat.
Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintah pusat untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang sebelumnya beroperasi di Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan izin terhadap PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Namun demikian, satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, masih diizinkan untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya di kawasan tersebut.
Komnas HAM menekankan bahwa pemulihan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.