Jenggala.id – Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menilai Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melanggar etik pantas diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan yang ada. Todung merujuk Pasal 41 Peraturan MK sebagai dasar argumennya.
“Dalam peraturan tersebut disebutkan ada tiga bentuk sanksi terhadap hakim mahkamah yang terbukti melakukan pelanggaran. Teguran, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK,” ucap Todung dalam jumpa pers di kantor TPN, Menteng, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Todung memberikan penghormatan pada putusan MKMK. Menurutnya, putusan tersebut adalah langkah maju yang dapat menjadi sumber semangat bagi semua pihak menghadapi Pilpres 2024.