JENGGALA.ID – Dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengkritik keras putusan MK terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Denny, putusan ini merupakan “mega-skandal” yang merusak kredibilitas MK.
Denny menganggap putusan tersebut sebagai hasil dari “kejahatan terencana dan terorganisir,” yang melibatkan tiga elemen utama: Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Bagi Denny, pelanggaran etik dan kejahatan politik yang terjadi adalah sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh.
Denny mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk tidak hanya memberikan sanksi etik kepada hakim terlapor, tetapi juga melakukan koreksi atas putusan MK yang dinilai telah direkayasa dan dimanipulasi. Denny bahkan meminta agar Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.