• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 26, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Uang Rp11,2 M dalam Kasus Suap MA

Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Uang Rp11,2 M dalam Kasus Suap MA

2023/10/31 20:14:56
in Hukum, News
Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Uang Rp11,2 M dalam Kasus Suap MA

Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

JENGGALA.ID – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto menerima uang sejumlah Rp11,2 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa mengatakan bahwa Dadan Tri Yudianto menerima uang miliaran rupiah tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA.

“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

BeritaTerkait

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Dijelaskan jaksa, uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Dadan Tri Yudianto agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: dadan tri yudiantokasus suapMA
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Juli 26, 2025
1
Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Juli 23, 2025
35
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Juli 22, 2025
2
Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Juli 21, 2025
63
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
4
Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Juli 18, 2025
6
Bupati Andi Rahim Apresiasi Jihan Birgita, Siswi SMK Negeri 7 Luwu Utara yang Lolos Paskibraka

Bupati Andi Rahim Apresiasi Jihan Birgita, Siswi SMK Negeri 7 Luwu Utara yang Lolos Paskibraka

Juli 16, 2025
52
Satu Keluarga 3 Meninggal Mobil Masuk Curang, Polres dan Bupati Sepakat Larang Kendaraan Truck dan Pickup Angkut Orang

Satu Keluarga 3 Meninggal Mobil Masuk Curang, Polres dan Bupati Sepakat Larang Kendaraan Truck dan Pickup Angkut Orang

Juli 13, 2025
54
Next Post
Menteri ATR Santai Hadapi Gugatan Rp28 Triliun dari Pontjo Sutowo

Menteri ATR Santai Hadapi Gugatan Rp28 Triliun dari Pontjo Sutowo

RSS Berita Terkini

  • Acara Masak dan Polo Sepi Penonton Netflix Akhiri Kontrak Meghan Markle
  • DPR Bakal Tinjau Usulan Status Bandara IKN Jadi Umum

Recommended

5 Rekomendasi Lomba 17 Agustus yang Jarang dan Unik

5 Rekomendasi Lomba 17 Agustus yang Jarang dan Unik

Agustus 10, 2022
63
Keluarga Matthew Perry Ungkap Perasaan Pasca Meninggal

Keluarga Matthew Perry Ungkap Perasaan Pasca Meninggal

Oktober 30, 2023
2
Stablecoin Tembus $173 Miliar: USDT Masih Rajai Pasar Kripto!

Stablecoin Tembus $173 Miliar: USDT Masih Rajai Pasar Kripto!

Oktober 22, 2024
1
Wajib Punya! Tas Olahraga Tahan Banting dan Serbaguna!

Grafik Harga Bitcoin Muncul Lagi di Google, Ini Penjelasannya!

Oktober 22, 2024
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.