JENGGALA.ID – PT Indobuildco Pontjo Sutowo telah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp28 triliun terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan. Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin, menegaskan bahwa tindakan tanpa dasar hukum yang merugikan perusahaan harus dipertanggungjawabkan.
Amir Syamsuddin menyayangkan tindakan PPKGBK yang dianggapnya sebagai tindakan sewenang-wenang, terutama dalam pemasangan portal beton yang menghalangi akses ke Hotel Sultan. Ini terjadi meskipun putusan pengadilan terkait Hotel Sultan belum final.
Menurut Amir, jumlah ganti rugi sebesar Rp28 triliun itu seharusnya lebih besar lagi, jika perlu. Tindakan semena-mena yang merugikan perusahaan dan tanpa dasar hukum harus ditegur.