JENGGALA.ID – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu telah memberikan pandangannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, keputusan ini memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk ikut serta dalam pemilihan presiden.
Masinton Pasaribu menilai bahwa keputusan MK ini sejalan dengan tiga skenario politik yang pernah dia bicarakan pada bulan Juni 2022. Skenario-skenario tersebut termasuk perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode, penundaan pemilu, dan penciptaan calon pemimpin yang dapat dikendalikan oleh kelompok oligarki kapital.
Menurut Masinton, hal yang kini menjadi isu utama bukan hanya tentang calon presiden dan wakil presiden, melainkan masalah yang lebih besar terkait dengan reformasi dan kekuasaan konstitusi dalam demokrasi kita. Ia menganggap bahwa keputusan MK bukan hanya masalah kemenangan atau kekalahan, tetapi tindakan kaum tirani yang ingin memaksakan kekuasaan mereka.