JENGGALA.ID – Polres Tasikmalaya menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap korban sekeluarga yakni ibu, dan dua anak warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Pelakunya adalah suami korban, jadi korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023).
Ia menuturkan tersangka inisial RPS (30) asal Sumatera Utara yang menikah dengan korban asal Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian bercerai secara agama, atau belum dilakukan sah secara aturan negara.
Tersangka, kata Kapolres, mengaku nekat menganiaya istrinya inisial LR, kemudian mertua inisial YT, dan adik iparnya inisial T menggunakan pisau dapur yang sengaja dibelinya sebelum menemui korban.